PILIHAN

Post Icon

Amalan Harian

https://fbcdn-sphotos-g-a.akamaihd.net/hphotos-ak-prn1/48007_571569412883201_105224346_n.jpg

Post Icon

Apa Artinya Aurat Muslimah Di Depan Muslimah?


aurat muslimah
MENUTUP aurat untuk Muslim itu sudah jelas sekali hukumnya. Sebagai Muslimah, kita diperintahkan menutup aurat yang begitu banyak dengan secara terperinci. Nah, bagaimana syari’ah mengatur soal aurat Muslimah ini?
Aurat artinya anggota badan yang harus ditutupi seorang muslim atau muslimah. Aurat muslimah meliputi aurat yang harus ditutupi pada waktu sholat dan aurat di luar waktu sholat. Aurat muslimah pada waktu sholat adalah seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan.
Untuk yang kedua, aurat muslimah terbagi menjadi aurat muslimah di depan laki-laki (baik mahrom atau tidak) dan aurat muslimah di depan sesama muslimah dan di depan perempuan non-muslimah.
Ada beberapa pendapat ulama mengenai hal ini, yaitu :
Pertama, menurut Imam Syafi’i (pendiri madzab Syafi’i) dan Imam Hanafi, aurat muslimah di depan laki-laki yang mahrom dan perempuan muslimah atau kerabat dekatnya adalah antara pusar hingga lutut.
Kedua, menurut Imam Malik (pendiri madzhab Maliki) adalah seluruh badan kecuali wajah, kepala, leher, kedua tangan dan kedua kaki.
Ketiga, menurut Imam Ahmad (pendiri madzhab Hambali) aurat perempuan adalah seluruh badannya kecuali wajah, tangan, kepala, kaki, dan betis.
Bagi madzhab Hambali dan Hanafi telapak kaki bukanlah aurat. Oleh karena itu madzhab Hanafi tidak mewajibakan muslimah menutup telapak kaki dalam sholat.
Sedang aurat muslimah di depan perempuan non-muslimah, pendapat Syafi’i dan Hanafi mengatakan bahwa aurat muslimah di depan mereka adalah seluruh badan kecuali yang umum terlihat ketika menjalankan pekerjaan rumah sehari-hari, artinya dalam batas menggunakan pakaian rumah.
Sedang menurut Hambali dan Maliki adalah seperti aurat muslimah di depan muslimah, yaitu antara pusar dan lutut.
Kedua pendapat tersebut bersumber dari panafsiran ayat : 31 surah al-Nur : Katakanlah kepada wanita yang beriman : “hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara-saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara-saudara perempuan mereka, atau “wanita-wanita” (mereka)……”
Menurut Hanbali, kata “wanita-wanita (mereka)” bermakna perempuan pada umumnya, tanpa beda antara perempuan muslimah atau non-muslimah. Maka diperbolehkan bagi muslimah untuk memperlihatkan perhiasannya kepada perempuan non-muslimah apa yang diperbolehkan untuk di perlihatkan kepada muslimah dan muhrimnya.
Sedang Imam syafi’i dan Imam Hanafi menegaskan bahwa kata “wanita-wanita” adalah khusus untuk muslimah, maka tidak dihalalkan bagi muslimah untuk memperlihatkan auratnya ataupun perhiasannya di depan perempuan non muslimah, kecuali dalam batas yang umum dalam menjalankan pekerjaan rumah sehari-hari.
Qurtubi (seorang ulama Maliki) dalam tafsirnya (12/232) menjelaskan “Seorang muslimah tidak boleh membuka auratnya di depan non muslimah, kecuali ia adalah hamba sahayanya, sesuai dengan ayat 31 surah al-Nur”. Ibnu Juraij, Ubadah bin Nasi dan Hisyam al-Qari’ membenci/melarang non muslimah berciuman (cara bersalaman untuk perempuan ala Arab) dan melihat aurat muslimah, mereka menafsirkan kata “dan perempuan-perempuan mereka” dengan muslimah. Ubadah bin Nasi berkata “Umar r.a. pernah berkirim surat kepada Ubadah bin Jarrah, ‘Aku mendengar bahwa wanita non muslimah, di wilayahmu, telah terbiasa masuk ke kamar mandi muslimah, maka jangan lah itu terjadi lagi, karena non muslimah tidak boleh melihat muslimah dalam keadaan terbuka aurat.’” Kemudian Abu Ubaidah menyerukan kepada rakyatnya “Barangsiapa dari kaum wanita (non muslimah) yang memasuki kamar mandi muslimah dengan tanpa alasan yang pasti, maka akan celakalah dia”.
Ibnu Abbas berkata : Seorang muslimah (auratnya) tidak boleh terlihat oleh wanita nasrani atau yahudi, khawatir kalau akan diceritakan kepada suaminya. Selanjutnya Qurtubi menjelaskan “Dalam masalah ini telah terjadi perbedaan antar para ulama. Kalau wanita tersebut hamba sahaya maka boleh saja melihat tuannya muslimah, kalau tidak maka tidak boleh karena telah terputusnya hubungan ukhuwah dengan non muslimah sebagaimana banyak dijelaskan.”
Menurut syeh Atiyah Muhamad Saqr, seorang mufti Mesir : hubungan muslimah dan non muslimah adalah seperti hubungan muslimah dengan non muhrimnya, artinya aurat mereka adalah seluruh badan kecuali telapak tangan dan muka.
Jadi kesimpulannya : wanita muslimah apakah harus berjilbab di depan non muslimah? terdapat dua pendapat ulama. Untuk lebih berhati-hati tentu pendapat kedua akan lebih baik, namun aspek etika dan kemaslahatan agama tetap harus dipertimbangkan dan diperhatikan dalam masalah ini. Meskipun di sana terdapat pendapat yang mengatakan bahwa aurat muslimah di depan muslimah dan di depan laki-laki muhrim adalah antara pusar hingga lutut, namun ini bukan berarti sebatas itu seorang muslimah harus menutupi auratnya, namun yang tersirat dalam ajaran manutupi aurat adalah agar menjaga kesopanan dan tetap berhati-hati dalam bermu’asyarah meskipun dengan muhrim.

Post Icon

Subhanallah,, inilah replika baju Nabi Adam Alaihissalam



Rasulullah bersabda : "Dahulu Allah mencipta Adam 'alaihissalam yang tingginya enam puluh hasta" (HR Imam Bukhari No. 3326)

60 hasta (1 kaki = 30 cm, 1 hasta = 1,5 kaki, jadi 60 hasta = 90 kaki = 30 meter)

Jika Baju Nabi Adam as di buat kira seperti inilah tingginya, subhanallah.

### Berbisnis & Beramal : KLIK
Subhanallah,, inilah replika baju Nabi Adam Alaihissalam

Rasulullah bersabda : "Dahulu Allah mencipta Adam 'alaihissalam yang tingginya enam puluh hasta" (HR Imam Bukhari No. 3326)

60 hasta (1 kaki = 30 cm, 1 hasta = 1,5 kaki, jadi 60 hasta = 90 kaki = 30 meter)

Jika Baju Nabi Adam as di buat kira seperti inilah tingginya, subhanallah.

### Berbisnis & Beramal : KLIK >> www.income-syariah.com/?id=dompetamal

Post Icon

Mengapa Rasul Melarang Kita Makan & Minum Sambil Berdiri?


minum berdiri
“Sesungguhnya beliau melarang seseorang minum sambil berdiri.” Qotadah berkata: “Bagaimana dengan makan?” Beliau menjawab: “Itu lebih buruk lagi,” (HR. Muslim dan Turmidzi). 
“Jangan kalian minum sambil berdiri! Apabila kalian lupa, maka hendaknya ia muntahkan!” (HR. Muslim).
Islam sudah mengatur semua apapun kehidupan kita ini. Termasuk ketika makan dan minum.
Dr. Abdurrazzaq Al-Kailani berkata: “Minum dan makan sambil duduk, lebih sehat, lebih selamat, dan lebih sopan. Ini karena apa yang diminum atau dimakan oleh seseorang akan berjalan pada dinding usus dengan perlahan dan lembut. Adapunminum sambil berdiri, maka ia akan menyebabkan jatuhnya cairan dengan keras ke dasar usus, menabraknya dengan keras,jika hal ini terjadi berulang-ulang dalam waktu lama maka akan menyebabkan melar dan jatuhnya usus, yang kemudianmenyebabkan pernah sekali minum sambil disfungsi pencernaan. Adapun Rasulullah berdiri, maka itu dikarenakan ada sesuatu yang menghalangi beliau untuk duduk, seperti penuh sesaknya manusia pada tempat-tempat suci, bukanm erupakan kebiasaan. Ingat hanya sekali karena darurat!”
Begitu pula makan sambil berjalan, sama sekali tidak sehat, tidak sopan, tidak etis dan tidak pernah dikenal dalam Islam dan kaum muslimin.
Dr. Ibrahim Al-Rawi melihat bahwa manusia pada saat berdiri, ia dalam keadaan tegang, organ keseimbangan dalam pusatsaraf sedang bekerja keras, supaya mampu mempertahankan semua otot pada tubuhnya, sehingga bisa berdiri stabil dan dengan sempurna. Ini merupakan kerja yang sangat teliti yang melibatkan semua susunan syaraf dan otot secara bersamaan, yang menjadikan manusia tidak bisa mencapai ketenangan yang merupakan syarat tepenting pada saat makan dan minum.
Ketenangan ini bisa dihasilkan pada saat duduk, dimana syaraf berada dalam keadaan tenang dan tidak tegang, sehinggasistem pencernaan dalam keadaan siap untuk menerima makanan dan minum dengan cara cepat.
Dr. Al-rawi menekankan bahwa makanan dan minuman yang disantap pada saat berdiri, bisa berdampak pada refleksi saraf yang dilakukan oleh reaksi saraf kelana (saraf otak kesepuluh) yang banyak tersebar pada lapisan endotel yang mengelilingi usus. Refleksi ini apabila terjadi secara keras dan tiba-tiba, bisa menyebabkan tidak berfungsinya saraf (Vagal Inhibition)
yang parah, untuk menghantarkan detak mematikan bagi jantung, sehingga menyebabkan pingsan atau mati mendadak.
Begitu pula makan dan minum berdiri secara terus –menerus terbilang membahayakan dinding usus dan memungkinkan terjadinya luka pada lambung. Para dokter melihat bahwa luka pada lambung 95% terjadi pada tempat-tempat yang biasa bebenturan dengan makanan atau minuman yang masuk.
Air yang masuk dengan cara duduk akan disaring oleh sfringer. Sfringer adalah suatu struktur maskuler (berotot) yang bisa membuka (sehingga air kemih bisa lewat) dan menutup. Setiap air yang kita minum akan disalurkan pada ‘pos-pos’ penyaringan yang berada di ginjal. Nah, jika kita minum berdiri air yang kita minum tanpa disaring lagi. Langsung menuju kandung kemih. Ketika langsung menuju kandung kemih, maka terjadi pengendapan disaluran ureter. Karena banyak limbah-limbah yang menyisa di ureter.
Inilah yang bisa menyebabkan penyakit kristal ginjal. Salah satu penyakit ginjal yang berbahaya. Susah kencing itu penyebabnya. Sebagaimana kondisi keseimbangan pada saat berdiri disertai pengerutan otot pada tenggorokan yang menghalangi jalannya makanan ke usus secara mudah, dan terkadang menyebabkan rasa sakit yang sangat yang mengganggu fungsi pencernaan, dan seseorang bisa kehilangan rasa nyaman saat makan dan minum. Oleh karena itu marilah kita kembali hidup sehat dan sopan dengan kembali ke pada adab dan akhlak Islam, jauh dari sikap meniru-niru gaya orang-orang yang tidak mendapat hidayah Islam. []